LAPORAN KEGIATAN BAGIAN ORGANISASI :
1. Memimpin rapat ekspose Tipelogi Perangkat Daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019
2. Mengikuti zoom meeting dan live youtube terkait Penyusunan Naskah Dinas Berkualitas melalui Penggunaan Bahasa Indonesia dengan Baik dan Benar pada SAPA ORTALA EDISI 15
3. Menyusun RKA dan Penginputan data RKA tahun anggaran 2027 berpedoman utama pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pedoman penyusunan APBD yang diperbarui setiap tahun
4. Konsultasi dan koordinasi tentang TIM Eviden Kematangan Perangkat Daerah ke Bagian Perencanaan Keuangan bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
5. Rapat Deks rencana aksi RB Tematik dengan perangkat daerah mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024, yang kemudian diperbarui secara operasional melalui kebijakan tahunan seperti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026
6. Rapat internal hasil deks Deks rencana aksi RB Tematik mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024, yang kemudian diperbarui secara operasional melalui kebijakan tahunan seperti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026
7. Melaksanakan administrasi lainnya yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
