LAPORAN KEGIATAN BAGIAN ORGANISASI :
1. Menghadiri sosialisasi penilaian indeks ketahanan daerah di kantor BPBD mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Merupakan payung hukum tertinggi yang mengamanatkan penguatan kapasitas penanggulangan bencana di tingkat pusat maupun daerah
2. Memproses data SKM online pada jenis layanan dengan unsur terendah untuk diproses tindak lanjutnya diatur dalam Permenpan RB No.14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
3. Rapat internal subbag Kelembagaan dan Anjab ABK terkait rencana aksi pegawai bulan Oktober 2026 diatur dalam PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 dan diperkuat oleh Peraturan BKN No. 2 Tahun 2026 tentang Layanan e-Kinerja BKN
3. Menerima berita acara dari Inspektorat daerah terkait penyusunan LKjIP perangkat daerah berpedoman utama pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
4. Rapat penyusunan BAB III SAKIP dan koreksi renaksi RB mengacu pada Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 6 Tahun 2026: Mengatur pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026 sebagai pedoman instansi pemerintah dalam menyusun strategi, program, dan rencana aksi RB yang terukur.
5. Koordinasi terkait penginputan SKM online perangkat daerah mengacu Pedoman Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2024: Mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat secara daring (online).
6. Melaksanakan administrasi lainnya yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
