Detail Laporan Harian

  • Senin, 24 Agustus 2026

LAPORAN HARIAN BAGIAN ORGANISASI

1. Memimpin rapat zoom meeting terkait kicck off evaluasi kematangan organisasi pada perangkat daerah mengacu pada adalah Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah

2. Menghadiri dan pengampingan kunjungan TK Suri Tauladan diatur melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Tamu serta peraturan internal (seperti Peraturan Kepala Daerah atau pimpinan instansi) yang merujuk pada prinsip pelayanan publik dan protokol kedinasan

3. Memproses BAP dan Tanda Tangan di link evaluasi menpan terkait PEKPPP mandiri perangkat daerah mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta pedoman teknis dan kebijakan internal instansi pelaksana

4. Memproses tanda tangan penghargaan 3 terbaik pada  PEKPPP mandiri perangkat daerah mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta pedoman teknis dan kebijakan internal instansi pelaksana

5. Menghadiri Rapat paripurna DPRD dalam rangka pemandangan umum fraksi terhadap 2 raperda desa di kantor Sekretariat DPRD

6. Menerima koordinasi terkait skm  online kecamatan mantewe didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta aturan teknis utama Permenpan RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM

7. Menyusun data dukung realisasi rencana aksi reformasi birokrasi triwulan I tahun 2026 berpedoman PermenPANRB No. 9 Tahun 2023: Pedoman tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi untuk mengukur capaian target dari rencana aksi yang telah direalisasikan

8. Koordinasi menghimpun perbaikan data faktor penghambat dan faktor pendukung pencapaian sasaran strategis RPJMD pada LKjIP Tahun 2025 dengan Perangkat Daerah terkait berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014

9. Melaksanakan administrasi lainnya yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.