Detail Laporan Harian

  • Selasa, 22 September 2026

LAPORAN HARIAN BAGIAN ORGANISASI

LAPORAN KEGIATAN BAGIAN ORGANISASI :

1. Menerima konsultasi dari DKPP terkait Anjab ABK diatur dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022

2. Memproses finalisasi kegiatan Workshop Standar Pelayanan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

3. Monitoring dan pendampingan pemenuhan cetak lampiran draf perbup SKJ mengacu pada Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

4. Konsultasi dengan Kepala Bagian Organisasi terkait persiapan ekspose tipologi Perangkat Daerah yang naik tipe mengacu pada PP No. 18 Tahun 2016 jo. PP No. 72 Tahun 2019: Mengatur tentang pedoman kelembagaan, pembentukan, susunan, serta penentuan tipologi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan

5. Memproses ke Bu Sekda terkait ekspose tipologi perangkat daerah mengacu pada PP No. 18 Tahun 2016 jo. PP No. 72 Tahun 2019: Mengatur tentang pedoman kelembagaan, pembentukan, susunan, serta penentuan tipologi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan

6. Menerima konsultasi terkait struktur dan peta jabatan dari Kel Kampung Baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Kerangka dasar manajemen dan penataan struktur ASN.

7. Rapat Deks LKjIP dengan perangkat daerah di sistem portalrb mengacu pada adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Mekanisme Penginputan Rencana Aksi RB pada Portal RB Nasional. Selain itu, pelaksanaan ini didukung secara dinamis oleh Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2026 terkait arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi berkala

8. Memonitoring pelaksanaan skm online OPD/'Unit Kerja berpedoman pada pedoman Menteri No. 9 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Secara Daring yang secara khusus mengatur mekanisme dan teknis pelaksanaan SKM secara online/elektronik

9. Melaksanakan administrasi lainnya yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.