LAPORAN KEGIATAN BAGIAN ORAGANISASI :
1. Memimpin rapat Deks LKjIP dengan perangkat daerah di sistem portalrb mengacu pada adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Mekanisme Penginputan Rencana Aksi RB pada Portal RB Nasional. Selain itu, pelaksanaan ini didukung secara dinamis oleh Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2026 terkait arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi berkala
2. Rapat internal dengan subbag Pelayanan Publik dan Tata Laksana terkait kegiatan Workshop Standar Pelayanan dan finalisasinya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) dan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang berfokus pada efisiensi anggaran dan pemanfaatan teknologi digital dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
3. Konsultasi terkait TPP tahun 2027 dengan Kepala Bagian dan Subbag Kinerja dan RB berlandaskan pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri
4. Monitoring dan pendampingan pembuatan laporan ekspose UPTD TPI dan BBI diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD
5. Persiapan data dukung asistensi RKA tahun 2027 berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pedoman tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
6. Rapat asistensi RKA tahun 2027 berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pedoman tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
7. Monitoring keberlanjutan pengajuan akun admin instansi/penanggungjawab, ceklist jenis layanan, dan periode survei unit teknis pendidikan pada SKM online mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan diturunkan secara teknis melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
8. Melaksanakan administrasi lainnya yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
