LAPORAN KEGIATAN BAGIAN ORGANSASI :
1. Melaksanakan perjalanan dinas dari Bag. Pemerintahan ke Jakarta terkait kegiatan kerjasama DISHUB dengan PTDI-STTD didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 363-369), yang diturunkan secara teknis melalui PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020
2. Menyusun dan koordinasi terkait probis kabupaten mengacu pada Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
3. Menyiapkan kebutuhan terkait kunjungan dari TK diatur melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Tamu serta peraturan internal (seperti Peraturan Kepala Daerah atau pimpinan instansi) yang merujuk pada prinsip pelayanan publik dan protokol kedinasan
4. Menyusun data dukung realisasi rencana aksi reformasi birokrasi triwulan I tahun 2026 berpedoman PermenPANRB No. 9 Tahun 2023: Pedoman tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi untuk mengukur capaian target dari rencana aksi yang telah direalisasikan
5. Rapat internal subbag Kinerja dan RB terkait monev LKjIP perangkat daerah berpedoman utama pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Tata Cara Reviu LKjIP
6. Melaksanakan WFH sesuai peraturan dan SPT diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan diperkuat oleh aturan turunan di instansi pemerintah/daerah yang menetapkan skema kombinasi 4 hari kerja di kantor (WFO) dan 1 hari kerja di rumah (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diperpanjang hingga akhir September 2026
7. Melaksanakan administrasi lainnya yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
