LAPORAN KEGIATAN BAGIAN ORGANISASI :
1. Melaksanakan perjalanan dinas dari Bag. Pemerintahan ke Jakarta terkait kegiatan kerjasama dengan DISHUB didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 363-369), yang diturunkan secara teknis melalui PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020
2. Mengoreksi data PEKPPP mandiri unit sekolah didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 363-369), yang diturunkan secara teknis melalui PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020
3. Monitoring dan pendampingan tindak lanjut hasil Rapat tentang persiapan Desk Inplementasi Sistem kerja, pembuatan surat penunjukkan koordinator sistem kerja dan pembuatan sop bagian organisasi mengacu pada PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi
4. Monitoring dan pendampingan pembuatan surat kematangan perangkat daerah mengacu pada Permendagri No. 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
5. Membuat LHE OPD didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2022 jo Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2023
6. Penilaian dan koordinasi eviden UT Pendidikan didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 363-369), yang diturunkan secara teknis melalui PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020
7. Melaksanakan rapat internal terkait progres rencana aksi subbag Kinerja dan RB diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
8. Rapat internal tentang penyusunan Probis Perangkat daerah Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
9. Menyusun data dukung realisasi rencana aksi reformasi birokrasi triwulan I tahun 2026 berpedoman PermenPANRB No. 9 Tahun 2023: Pedoman tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi untuk mengukur capaian target dari rencana aksi yang telah direalisasikan
