LAPORAN KEGIATAN BAGIAN ORGANISASI :
1. Pendampingan kaji tiru uptd Balai Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Pengelolaan Sistem Pembenihan dan varietas Unggul di Kabupaten Banjar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 jo. PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. Aturan ini memayungi kedudukan kelembagaan UPTD sebagai bagian dari perangkat daerah
2. Menginput rencana aksi RB di sistem portalrb mengacu pada SE MenPANRB 6/2026 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026
3. Melaksanakan WFH sesuai ketentuan dan SPT yang berlaku diatur melalui Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ
