Detail Laporan Harian

  • Selasa, 18 Agustus 2026

LAPORAN HARIAN BAGIAN ORGANISASI

LAPORAN KEGIATAN BAGIAN ORGANISASI :

1. Rapat internal dengan subbag Pelayanan Publik dan Tata Laksana terkait rencana aksi dan PEKPPP Mandiri diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan melalui Pedoman Menteri PANRB No. 7 Tahun 2025 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

2. Menghadiri undangan rapat paripurna ke kantor DPRD dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2027

3. Mengoreksi eviden dan isian F01 Satuan Pendidikan sesuai dengan Pedoman Menteri PANRB No. 7 Tahun 2025 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

4. Rapat internal subbag Kinerja dan RB terkait rencana aksi diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

5. Menerima konsultasi disbudporpar terkait pembentukan UPTD di atur dalam Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah

6. Koordinasi dengan biro umum provinsi terkait tindak lanjut UPTD dlh dan UPTD dapur di atur dalam Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah

7. Rapat sub bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan terkait rencana aksi dan Anjab ABK SMPN diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

8. Membuat LHE dan koordinasi terkait PEKPPP mandiri unit sekolah melalui Pedoman Menteri PANRB No. 7 Tahun 2025 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

9. Menyusun proses bisnis Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Level 0 mengikuti  Permenpan RB No. 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

10. Menyusun data dukung realisasi rencana aksi reformasi birokrasi triwulan I tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025

11. Melaksanakan administrasi lainnya yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.