Detail Laporan Harian

  • Senin, 14 September 2026

LAPORAN HARIAN BAGIAN ORGANISASI

LAPORAN KEGIATAN BAGIAN ORGANISASI :

1. Memimpin kegiatan apel pagi di lapangan Kantor Bupati bedasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN / UU No. 5 Tahun 2014 serta Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara serta penegakan disiplin terkait

2. Rapat internal dengan subbag Kelembagaan dan Anjab ABK terkait rencana aksi pegawai didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

3. Menerima konsultasi terkait TPP dari DISHUB/UPTD Bandara diatur berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pedoman teknis dari Kementerian Dalam Negeri Permendagri Nomor 14 Tahun 2023

4.Rapat pembahasan draf perjanjian kerja sama daengan Badan Pertanahan Kab. Tanah Bumbu tentang sinergitas tugas dan fungsi Bidang pertanahan dengan Bidang Pendapatan Daerah mengacu pada  UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

5. Koordinasi dengan DISKOMINFOSP terkait menjadi narasumber pada kegiatan Bimtek Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik mengadu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 36): Mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten

6. Melaksanakan zoom meeting terkait desk LKjIP perangkat daerah berpedoman utama pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

7. Mengoreksi data LKjIP dari perangkat daerah berpedoman utama pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

8. Mengkonfirmasi akun admin instansi skm online dan koordinasi terkait periode survei skm online UPT Sekolah mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

9. Melaksanakan administrasi lainnya yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.