Detail Laporan Harian

  • Rabu, 12 Agustus 2026

LAPORAN HARIAN BAGIAN ORGANISASI

LAPORAN KEGIATAN BAGIAN ORGANISASI : 

1. Pendampingan asistensi anggaran perubahan tahun 2026 perangkat daerah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

2. Rapat internal terkait progres PEKPPP Mandiri unit sekolah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 7), diturunkan melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2023

3. Zoom meeting dengan unit sekolah terkait pengisian F01 dan eviden PEKPPP Mandiri didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 7), diturunkan melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2023

3. Menghadiri rapat asistensi anggaran yang di laksanakan oleh BPKD berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

4. Konsultasi dengan kepala bagian organisasi tentang kelengkapan RB melalui implementasi sistem kerja mengacu pada PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah

5. Menghadiri rapat FKP Sekretariat Daerah diatur utama melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan pedoman teknis Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

6. Melanjutkan menyusun identifikasi proses bisnis Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

7. Menyusun data dukung realisasi triwulan I rencana aksi reformasi birokrasi general dan tematik mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024 (yang diperpanjang/disesuaikan dalam siklus perencanaan selanjutnya) serta PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.

8. Melaksanakan administrasi lainnya yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.