LAPORAN HARIAN KEGIATAN BAGIAN ORGANISASI :
1. Menghadiri kegiatan asistensi Asistensi RKA-P TA 2026 di Kantor DPRD didasarkan pada regulasi utama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026
2. Rapat internal terkait terkait Persiapan Pembahasan Pemetaan Perangkat Daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
3. Memimpin rapat dengan Bu Sekretaris Daerah terkait Rapat Pemetaan Perangkat Daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
4. Memproses SKM online unit sekolah dan jenis layanan diatur oleh regulasi utama yang berpusat pada Permen PAN & RB No. 14 Tahun 2017 serta Pedoman Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Secara Daring yang mengintegrasikan layanan melalui platform nasional
5. Memproses surat permintaan data FKP perangkat daerah mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah
6. Zoom meeting terkait deks LKjIP dengan perangkat daerah berlandaskan utama pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
7. Melaksanakan administrasi lainnya yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
