Detail Laporan Harian

  • Rabu, 09 September 2026

LAPORAN HARIAN BAGIAN ORGANISASI

LAPORAN KEGIATAN BAGIAN ORGANISASI :

1. Melaksanakan perjalan dinas dari Bag. Pemerintahan ke Banjarmasin diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri.

2. Memproses surat terkait data FKP perangkat daerah mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah

3. Melaksanakan desk LKjIP secara zoom meeting dengan perangkat daerah berlandaskan utama pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

4. Melakukan dan menerima koordinasi skm online berpusat pada Permen PAN & RB No. 14 Tahun 2017 serta Pedoman Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Secara Daring yang mengintegrasikan layanan melalui platform nasional

5. Pengumpulan Laporan FKP perangkat daerah mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah

6. Menerima konsultasi dari Inspektorat terkait RB mengacu pada  Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi sebagai pengganti pedoman evaluasi mandiri sebelumnya

7. Menerima Konsultasi dari Kec. Kuranji dan Kec. Sungai Loban terkait implementasi sistem kerja Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi

8. Menerima Konsultasi dari BKPSDM dan BPKAD terkait data dukung kematangan perangkat daerah mengacu pada  Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah

9. Monitoring dan pendampingan pembuatan surat undangan rapat pemetaan perangkat daerah dan surat ke instansi pembina DKPP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019