Detail Laporan Harian

  • Senin, 07 September 2026

LAPORAN HARIAN BAGIAN ORGANISASI

LAPORAN KEGIATAN BAGIAN ORGANISASI :

1. Rapat koordinasi dengan seluruh kepala dinas dan sekda berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait Penyelenggaraan kebijakan dan koordinasi manajemen ASN

2. Rapat internal dengan subbag Kelembagaan dan Anjab ABK terkait rencana aksi bulan september 2026 diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

3. Memimpin rapat zoom meeting terkait desk perbaikan LKjIP perangkat daerah berlandaskan utama pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

4. Konsultasi dan Koordinasi ke Staf Sekda terkait Surat Undangan Rapat Pembahasan Pemetaan Urusan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

5. Monitoring dan Pendampingan Pembuatan Piagam Penghargaan Kematangan Perangkat Daerah mengacu pada Permendagri No. 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah

6. Koordinir terkait BA PEKPPP Mandiri SKPD dan unit sekolah mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

7. Koordinasi pembuatan akun admin instansi dan accept akun admin instansi unit teknis pendidikan terkait SKM online diatur oleh regulasi utama yang berpusat pada Permen PAN & RB No. 14 Tahun 2017 serta Pedoman Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Secara Daring yang mengintegrasikan layanan melalui platform nasional

8. Menerima konsultasi dari UPTD PUSKESWAN terkait SKM online diatur oleh regulasi utama yang berpusat pada Permen PAN & RB No. 14 Tahun 2017 serta Pedoman Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Secara Daring yang mengintegrasikan layanan melalui platform nasional

9. Melaksanakan administrasi lainnya yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.