LAPORAN KEGIATAN BAGIAN ORGANISASI :
1. Menghadiri rapat FKP di kantor Polres Tanah Bumbu secara teknis dipedomani melalui Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017
2. Koordinasi terkait pemenuhan eviden PEKPPP Mandiri Unit Sekolah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022, serta perubahannya melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2023 dan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023.
3. Menerima kunjungan dan konsultasi dari Kec. Kuranji, BAPENDA dan UPTD Lab. Kesehatan terkait Diklat PIM IV diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 15 Tahun 2019 beserta perubahannya, dan diperbarui melalui Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
4. Menerima konsultasi Menerima konsultasi dari Inspektorat Daerah terkait Kematangan perangkat daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
5. Menghadiri Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 beserta perubahannya. Aturan ini mencakup tahapan pembinaan, materi kurikulum, hingga pengukuhan peserta
6. Melaksanakan Desk Rencana Aksi Dan Evaluasi Sakip dari Dinas PMD dan DISPERSIP bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014.
7. Melaksanakan administrasi lainnya yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah
